Dukungan bagi penyetaraan hak penyandang disabilitas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memberikan aturan dan dukungan dari pemerintah bagi penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya. Meskipun memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas tidak boleh didiskriminasi. Pemerintah mendukung secara optimal hak-haknya agar tetap setara dalam segala bidang, misalnya dengan memberikan fasilitas yang sesuai.
Seseorang yang menyandang disabilitas kerap mendapatkan diskriminasi berupa pengurangan hak dan penghilangan hak. Sehingga, penyandang disabilitas sangat rentan mengalami kemiskinan akibat hambatan, kesulitan, dan stigma. Adanya perwujudan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas akan memberi kehidupan yang sejahtera dan mandiri.
Contents
- 1 Pelaksanaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- 1.1 Hak Hidup
- 1.2 Hak Bebas dari Stigma
- 1.3 Hak Privasi
- 1.4 Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
- 1.5 Hak Pendidikan
- 1.6 Hak Pekerjaan, Wirausaha, dan Koperasi
- 1.7 Hak Aksesibilitas dan Pelayanan Publik
- 1.8 Hak Kesehatan
- 1.9 Hak Politik
- 1.10 Hak Keagamaan
- 1.11 Hak Keolahragaan
- 1.12 Hak Kebudayaan dan Pariwisata
- 1.13 Hak Kesejahteraan Sosial, Habilitasi, dan Rehabilitasi
- 1.14 Hak Perlindungan dari Bencana
- 1.15 Hak Pendataan
- 1.16 Hak Hidup Mandiri dan Terlibat dalam Masyarakat
- 1.17 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Mendapatkan Informasi
- 1.18 Hak Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan
- 1.19 Hak Bebas dari Diskriminasi, Penyiksaan, Eksploitasi, dan Penelantaran
- 2 Kesimpulan
Asas dari pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu menghormati martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, berpartisipasi penuh, keragaman manusia, dan kemanusiaan. Asas lainnya adalah kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perkembangan kapasitas, identitas anak, inklusif, perlakuan khusus, dan perlindungan penuh.
Jenis disabilitas yang diakui di Indonesia ada empat, yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik. Masing-masing penyandang disabilitas tersebut tentu saja memiliki keterbatasan dan kemampuan yang berbeda. Begitu pula kebutuhan fasilitasnya.
Berikut hak penyandang disabilitas:
Hak Hidup
Hak hidup bagi penyandang disabilitas meliputi penghormatan integritas, tidak merampas nyawa, dan memperoleh kelangsungan hidupnya melalui perawatan maupun pengasuhan. Selain itu, membebaskan dari pengucilan, penelantaran, pengurungan, dan pengasingan. Dalam hak ini juga termasuk membebaskannya dari ancaman, berbagai bentuk eksploitasi, penyiksaan, perlakuan, penghukuman, dan tindakan yang merendahkan martabat.
Hak Bebas dari Stigma
Hak bebas dari stigma bagi penyandang disabilitas terdiri dari hak bebas dari penghinaan, pelecehan, dan pemberian label negatif pada kondisi disabilitasnya. Stigma buruk yang hadir di tengah masyarakat mengenai kondisi disabilitas semakin mempersulit kehidupan penyandang disabilitas untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, hingga dunia kerja. Untuk itulah penting adanya kolaborasi dari berbagai pihak untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap berbagai perbedaan yang ada.
Hak Privasi
Hak privasi bagi penyandang disabilitas meliputi pengakuan sebagai individu yang mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama sesuai martabat di depan umum. Penyandang disabilitas juga mempunyai hak privasi untuk membentuk keluarga dan menikah serta melanjutkan keturunan. Selain itu, hak privasi mencakup perlindungan atas rahasia data pribadi, surat-menyurat, informasi kesehatan, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya.
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Hak keadilan dan perlindungan hukum meliputi perlakuan yang sama di depan hukum, pengakuan sebagai subjek hukum, dan hak memiliki harta bergerak maupun tidak bergerak. Penyandang disabilitas juga harus memiliki akses mudah terhadap layanan keuangan dan jasa perbankan maupun non-perbankan, serta penyediaan aksesibilitas pada pelayanan peradilan. Hak lainnya dalam bidang hukum meliputi perlindungan dari kekerasan, tekanan, diskriminasi, penganiayaan, perampasan hak milik, dan perlindungan atas hak kekayaan intelektualnya.
Hak Pendidikan
Semua penyandang disabilitas mempunyai hak pendidikan yang layak, termasuk pendidikan bermutu dan akomodasi. Penyandang disabilitas juga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pendidik dan penyelenggara pendidikan bermutu. Dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk mengakses dunia pendidikan, ini memungkinkan disabilitas untuk dapat bersaing dengan non-disabilitas dari segi kompetensi, dan memberikan peluang yang semakin besar untuk menciptakan inklusivitas di tengah-tengah masyarakat.
Hak Pekerjaan, Wirausaha, dan Koperasi
Hak penyandang disabilitas dalam pekerjaan, wirausaha, dan koperasi meliputi hak untuk mendapatkan pekerjaan, akomodasi, dan upah yang setara. Penyandang disabilitas juga berhak mendapat penempatan kerja dan kesempatan pengembangan jenjang karir. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mempunyai pekerjaan sendiri, terdapat dukungan dari pemerintah melalui undang-undang. Pada Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah diatur mengenai kuota disabilitas di setiap perusahaan yang menjamin hak bekerja penyandang disabilitas. Aturan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib merekrut minimal dua persen penyandang disabilitas dari total karyawan yang dimiliki, dan perusahaan swasta minimal satu persen.
Hak Aksesibilitas dan Pelayanan Publik
Hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas meliputi fasilitas publik dan akomodasi yang layak bagi setiap individu. Pemerintah wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi. Aksesibilitas tersebut termasuk adanya Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan berbagai media visual bagi Tuli, guiding block dan berbagai media suara untuk disabilitas netra, dan akses lantai landai dan transportasi yang aman bagi pengguna kursi roda.
Hak Kesehatan
Hak kesehatan bagi penyandang disabilitas meliputi akses terhadap informasi, komunikasi, pelayanan kesehatan yang bermutu serta aman, dan alat bantu kesehatan sesuai kebutuhan. Penyandang disabilitas juga berhak mendapat perlindungan dari percobaan medis maupun penelitian yang menggunakan manusia sebagai subjek.
Hak Politik
Penyandang disabilitas mempunyai hak berpolitik dalam pemilihan, menyalurkan aspirasi politik, serta membentuk dan mendukung partai politik. Sebagai warga negara, penyandang disabilitas juga berhak berperan aktif dalam pemilihan umum, mendapatkan pendidikan politik, dan memperoleh aksesibilitas sarana prasarana dalam pemilihan umum.
Hak Keagamaan
Penyandang disabilitas berhak memeluk agama atau kepercayaan serta beribadah dengan aman. Pemerintah wajib memberikan kemudahan dalam akses, kitab suci, dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan, serta peranan aktif dalam organisasi keagamaan.
Hak Keolahragaan
Penyandang disabilitas berhak melakukan kegiatan olahraga, mengikuti cabang olahraga, dan mendapatkan pembinaan serta bimbingan yang sesuai. Pemerintah perlu menyediakan pelayanan, sarana, prasarana, dan meningkatkan prestasi melalui partisipasi dalam kejuaraan.
Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan seni budaya serta menjadi pelaku usaha pariwisata dan melakukan kegiatan wisata. Pemerintah berusaha menyediakan akses dan akomodasi yang layak sesuai kebutuhan.
Hak Kesejahteraan Sosial, Habilitasi, dan Rehabilitasi
Hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas meliputi hak jaminan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial. Penyandang disabilitas berhak memperoleh habilitasi dan rehabilitasi sejak awal, memilih bentuk rehabilitasi, dan mendapatkan layanan yang tidak merendahkan martabat.
Hak Perlindungan dari Bencana
Dalam hal terjadinya bencana, penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi, pengetahuan, prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah terakses. Seperti pada saat pandemi COVID-19 lalu, banyak teman Tuli yang kesulitan mengakses informasi karena tidak adanya Juru Bahasa Isyarat (JBI) di pemberitaan nasional, sementara semua orang harus menggunakan masker. Sejak adanya akses JBI, teman Tuli dapat mengetahui apa saja hal-hal yang harus dilakukan agar dapat terus menjaga kesehatan dari bencana pandemi yang terjadi.
Hak Pendataan
Penyandang disabilitas berhak mendapat pendataan, dokumen kependudukan, dan kartu Penyandang Disabilitas. Pendataan yang terintegrasi antar institusi pemerintah dapat mendorong terciptanya inklusivitas di berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas.
Hak Hidup Mandiri dan Terlibat dalam Masyarakat
Meskipun memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan dan pelatihan yang mendukung kemandiriannya. Pemerintah juga berusaha memberikan bantuan dalam pengasuhan keluarga dan menetapkan tempat tinggal.
Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Mendapatkan Informasi
Penyandang disabilitas berhak memperoleh kebebasan berpendapat, berekspresi, berkomunikasi, dan mendapatkan fasilitas informasi sesuai dengan kebutuhan.
Hak Berpindah Tempat dan Kewarganegaraan
Dalam hak warga negara bagi penyandang disabilitas meliputi hak untuk berpindah, memperoleh kewarganegaraan, menggunakan dokumen kewarganegaraan, dan keluar masuk wilayah Indonesia sesuai perundangan yang berlaku.
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penyiksaan, Eksploitasi, dan Penelantaran
Penyandang disabilitas berhak berinteraksi dan bersosialisasi dalam bermasyarakat maupun bernegara tanpa takut serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Kesimpulan
Hak penyandang disabilitas harus terpenuhi dan mendapat akomodasi yang layak dari pemerintah. Karena penyandang disabilitas sama seperti warga negara lainnya, dan kita perlu sama-sama mewujudkan inklusivitas tersebut.
Salam setara,