
Sudah sewajarnya setiap tempat umum atau layanan publik menyediakan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas. Hal ini agar mereka yang memiliki keterbatasan fisik tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Misalnya, saat berkunjung ke pusat perbelanjaan, rumah sakit, kantor, institusi pendidikan, atau objek wisata.
Penyandang disabilitas adalah individu dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat. Meskipun demikian, mereka memiliki hak yang sama dengan individu non-disabilitas, terutama dalam penggunaan fasilitas umum hingga layanan lain seperti pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya.
Contents
Persyaratan Tempat Parkir Untuk Disabilitas
Sesuai dengan tujuannya, tempat parkir disabilitas adalah area yang disediakan khusus untuk penyandang disabilitas. Pembuatannya harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, sesuai standar internasional, dengan desain dan spesifikasi yang berbeda dari fasilitas sejenis untuk pengguna non-disabilitas.
Lokasi
Tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas harus berada di atas permukaan tanah atau jalan rata dan lokasinya dekat dengan pintu masuk atau berjarak maksimal 60 meter. Selain itu, lokasi harus dilengkapi dengan trotoar dengan lebar minimal 91 sentimeter dan terletak di pinggir jalan atau tangga. Permukaan tempat parkir harus kokoh, tidak licin, dan memiliki lapisan anti-selip.
Ukuran Dimensi
Ukuran dimensi juga tidak boleh diabaikan dan sebaiknya menggunakan ukuran paling sedikit 1,2 meter untuk lebar dan 3,6 meter untuk panjang. Perlu dicatat bahwa, ukuran tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk mobil harus lebih luas yakni 370 cm untuk parkir tunggal dan 620 cm untuk parkir ganda.
Melalui dimensi ini penyandang disabilitas dapat nyaman memarkir kendaraan, termasuk saat mau keluar dari gedung. Untuk menunjang kenyamanan, perlu disediakan zona putar kendaraan untuk mempermudah mobilitas.
Pemeliharaan
Aspek berikutnya yang perlu mendapat perhatian adalah urusan perawatan dan pemeliharaan. Jika ada yang rusak, perbaiki secepat mungkin untuk mencegah kecelakaan. Khususnya bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda atau alat bantu jalan lain, punya risiko besar atas peristiwa ini. Sehingga pemeriksaan rutin juga perlu jadi perhatian untuk menjamin keamanan.
Penggunaan Tanda atau Rambu Khusus
Tidak jarang terjadi, ada golongan non disabilitas tidak memahami apabila hanya penyandang disabilitas saja yang punya hak pakai tempat parkir tersebut. Untuk menghindari hal ini, harus dipasang tanda atau rambu khusus yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut merupakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas saja, bukan orang lain.
Menurut peraturan internasional, rambu ini biasanya bergambar simbol kursi roda berwarna putih di atas latar belakang biru, agar dapat dengan mudah dikenali oleh pengguna jalan. Demikian pula dengan titik parkirnya, juga wajib memuat rambu tersebut dalam ukuran besar.
Selain dipasang pada dinding, rambu tersebut juga harus terpancang pada tiang. Posisi rambu harus sejajar dengan pandangan mata pengemudi kendaraan agar dapat terlihat oleh siapa saja baik penyandang disabilitas maupun non disabilitas.
Jika memungkinkan, sediakan petunjuk tambahan yang dapat menjadi media informasi tentang jumlah tempat parkir untuk disabilitas yang tersedia. Termasuk informasi mengenai jumlah tempat parkir yang telah terisi dan yang masih tersedia. Hal lain yang juga punya nilai penting adalah informasi yang berhubungan dengan jarak antara tempat parkir dan pintu masuk.
Siapa yang Berhak Pakai Fasilitas Parkir Penyandang Disabilitas?
Siapa saja sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, memiliki hak memakai fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas. Misalnya, memiliki kesulitan berjalan dalam jarak tertentu, sebagaimana ditentukan oleh regulasi atau standar setempat. Selain itu terdapat sejumlah peraturan lain yang juga tidak boleh terabaikan.
Individu dengan Alat Bantu Jalan
Mereka yang tidak dapat berjalan tanpa bantuan alat seperti kursi roda, tongkat, kruk, atau penyangga lainnya termasuk yang berhak menggunakan fasilitas ini. Penyandang tunanetra juga memiliki hak yang sama, termasuk mereka yang memiliki gangguan penglihatan lainnya, seperti kesulitan melihat di malam hari.
Pengidap Penyakit Kronis dan Neurologis
Demikian pula dengan penderita penyakit jantung parah atau paru-paru parah hingga penyakit neurologis seperti rematik atau ortopedi yang membuat mobilitasnya jadi terganggu. Hak ini berlaku pula bagi mereka yang memiliki kelainan lain yang berpengaruh terhadap kemampuan berjalan dan menggunakan kaki.
Disabilitas Tak Kasat Mata
Selanjutnya untuk penyandang disabilitas yang sifatnya tak kasat mata, contohnya antara lain memakai kaki palsu tersembunyi, gangguan kejang, cedera akibat tumor otak, atau efek samping dari pengobatan kanker.
Selain itu, mungkin ada yang baru saja menjalani transplantasi organ, operasi, cedera punggung, kehilangan memori jangka pendek, nyeri tubuh, dan sakit kronis lainnya. Semua individu yang memenuhi kriteria disabilitas yang telah ditetapkan berhak menggunakan fasilitas parkir khusus tersebut.
Bagaimana dengan Ibu Hamil?
Masih berkaitan dengan hak penggunaan, mungkin ada yang ingin tahu apakah ibu hamil juga boleh memanfaatkan fasilitas tersebut. Jawabannya adalah, hal ini memungkinkan jika tempat parkirnya memiliki rambu lain yang menunjukkan sebagai area parkir keluarga Namun, jika kehamilan masih dalam tahap awal dan mobilitas tidak terganggu, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas ini.
Tanda Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas
Di luar itu semua, penting pula bagi para penyandang disabilitas agar menandai kendaraannya. Dengan demikian, petugas parkir dapat mengetahui bahwa pengemudi tersebut memiliki hak menggunakan area parkir khusus disabilitas.
Dalam standar internasional, tanda ini umumnya berupa kartu atau label resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dan memuat simbol kursi roda. Selanjutnya pasang label ini di pelat nomor kendaraan atau kaca spion.
Kesimpulan
Penyediaan tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas bukan sekadar bentuk pemenuhan kewajiban. Justru yang terpenting adalah menjadi sarana untuk mendukung mereka agar bisa sama-sama menciptakan lingkungan sosial yang sejajar dan meningkatkan kualitas kehidupan.