
Secara garis besar, TJSL dan CSR sama-sama bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Dengan kata lain, dalam menjalankan usaha, perusahaan tidak boleh sekadar mencari keuntungan internal, tapi juga hendaknya memberi manfaat eksternal. Namun dalam beberapa aspek utama, terdapat perbedaan TJSL dan CSR.
Agar tidak salah tafsir, mari kita ungkap perbedaan TJSL dan CSR lebih jelas lagi.
CSR
Praktik CSR dilakukan berdasarkan inisiatif perusahaan. Ada atau tanpa pasal yang mengaturnya, perusahaan merasa perlu melakukan tindakan etis untuk masyarakat luas dan lingkungan atas nama moral. Itu mengapa CSR disebut juga dengan tanggung jawab moral yang bersifat sukarela.
Cakupan CSR lebih luas daripada TJSL. Paling tidak ada 6 bentuk praktik CSR yang diakui secara internasional:
Social Responsible Business Practices
Program CSR ini berbentuk kegiatan bisnis dan investasi yang bertujuan untuk mengatasi beragam isu sosial serta lingkungan.
Community Volunteering
Dalam hal ini, perusahaan mengimbau seluruh karyawan begitu pula mitra agar menyisihkan waktu untuk mendukung visi misi dari komunitas-komunitas lokal. Tapi tentu saja sasarannya bukan komunitas-komunitas yang sekadar unjuk eksistensi, melainkan yang memiliki visi misi jelas dan luhur untuk mengentaskan masalah sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.
Corporate Social Marketing
Beberapa perusahaan memilih melakukan CSR dalam bentuk corporate social marketing. Ini merupakan suatu tindakan mengampanyekan hal-hal positif sebagai upaya memperbaiki perilaku dan taraf hidup masyarakat.
Corporate Philanthropy
Bentuk aksi corporate philanthropy ini adalah penyaluran bantuan dari perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan isu-isu sosial. Bantuan tersebut tidak terbatas hanya dalam bentuk uang, bisa juga pelayanan. Misal, menyediakan ambulans gratis lengkap dengan sopir untuk masyarakat kurang mampu yang sedang sakit.
Cause Promotion
Perusahaan memberikan kontribusi pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, perusahaan bisa menempatkan diri sebagai penyelenggara tunggal, partner, maupun sponsor.
Cause Related Marketing
CSR juga bisa diterapkan dalam bentuk mendonasikan sekian persen dari total penjualan produk maupun jasa. Dalam pelaksanaannya, perusahaan menggandeng organisasi-organisasi non profit. Meski bersifat sosial, perusahaan tetap boleh meningkatkan penjualan dalam kegiatan tersebut.
Contoh nyata dari cause related marketing seperti perusahaan susu kaleng bekerja sama dengan LSM dalam kegiatan program sunat massal. LSM sebagai penyelenggara membeli produk susu dari perusahaan sebagai bingkisan untuk peserta namun dengan harga di bawah normal. Selisih harga itulah bentuk dari kontribusi sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
TJSL
Dari definisi TJSL, kita bisa menelaah lebih jauh tentang perbedaan TJSL dengan CSR. TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) merupakan kewajiban perusahaan untuk menaruh kepedulian terhadap permasalahan sosial dan lingkungan sebagai bentuk kepatuhan pada hukum yang berlaku.
Contoh konkretnya, perusahaan swasta wajib menyerap tenaga kerja disabilitas sebanyak 1% dari total jumlah pekerja. Adapun kewajiban tersebut didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Contoh lainnya lagi, perusahaan kertas menyelenggarakan program penanaman ratusan bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemanfaatan SDA untuk bahan baku kertas. Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002.
Perusahaan-Perusahaan Besar di Indonesia dan Program TJSL-nya
Sejauh ini, praktik TJSL dan CSR telah banyak menebar manfaat untuk masyarakat, terutama kelompok disabilitas. Namun, kontribusi TJSL terhadap disabilitas cenderung lebih besar. Sebab perusahaan wajib mengimplementasikan apa yang sudah diatur dalam undang-undang, bukan lagi sebatas tindakan inisiatif sebagaimana CSR.
Sebagian besar perusahaan telah menerapkan program-program TJSL dengan target kelompok disabilitas sebagai penerima manfaatnya. Berikut nama-nama perusahaan tersebut beserta program TJSL-nya:
PLN
Berkollaborasi dengan Yayasan Menembus Batas dan Benih Baik, PLN menyelenggarakan kegiatan pengembangan soft skill dan kepemimpinan untuk penyandang disabilitas. Tak lupa, PLN juga membekali peserta dengan ilmu digital agar mereka bisa terjun ke dunia entrepreneur. Selain itu, PLN juga memberi dukungan modal usaha kepada penyandang disabilitas agar mereka bisa mandiri. Dari sekian banyak program TJSL PLN, setidaknya telah tercatat sebanyak 3.228 penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat.
PT Semen Tonasa
TJSL PT Semen Tonasa dilakukan dalam bentuk penyerahan laptop dan mesin jahit untuk penyandang disabilitas di lingkungan sekitar perusahaan dan SLB Yayasan Cahaya Mulia Rahmah. Pemberian mesin jahit bertujuan agar penyandang disabilitas tetap produktif dengan keterbatasan yang mereka miliki. Sedangkan laptop ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar murid-murid di SLB, sekaligus mengajari mereka melek teknologi.
Perhutani
Perhutani memberikan suntikan modal sebesar 10 juta rupiah kepada penyandang disabilitas produktif di Probolinggo. Suntikan modal tersebut dimaksudkan agar penyandang disabilitas dapat memulai usaha atau mengembangkan usaha yang sedang berjalan, sehingga pendapatan mereka meningkat.
Angkasa Pura
Angkasa Pura mewujudkan komitmen kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas dari kalangan ekonomi lemah dalam bentuk pemberian kaki palsu.
Dari pelaksanaan program TJSL Angkasa Pura di Kepulauan Bangka Belitung tersebut, terdapat 19 orang penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat. Adapun tujuan pemberian bantuan kaki palsu adalah agar penyandang disabilitas kaki tetap aktif dan percaya diri.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penerapan TJSL didasarkan pada hukum yang mengharuskan, sedangkan CSR dilakukan atas inisiatif perusahaan. Semoga setelah membaca artikel ini, tidak ada lagi kebingungan mengenai perbedaan TJSL dan CSR.