Contents
Sampai saat ini, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat Undang-Undang. Kegagalan ini tidak terlepas dari beberapa kendala serius di lapangan. Bahkan, sumber kegagalan tersebut sering kali berasal dari lingkungan terdekat penyandang disabilitas itu sendiri.
Kendala Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan
Berikut adalah 5 kendala yang menghambat pemberdayaan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan:
Stigma Buruk
Masih banyak penyandang disabilitas yang menerima stigma buruk dari masyarakat maupun keluarga. Selain dianggap “Beban Keluarga,” keberadaan mereka kadang dianggap “aib” oleh sebagian keluarga.
Stigma negatif ini sering kali membuat mereka terpinggirkan dalam berbagai situasi sosial. Keterbatasan fisik dianggap sebagai ketidakmampuan dalam segala hal, membuat mereka tak layak diperlihatkan.
Berdasarkan penemuan di lapangan, keluarga penyandang disabilitas cenderung tidak menyekolahkan anaknya karena:
- Rasa malu terhadap kondisi anak.
- Merasa tidak memiliki harapan untuk masa depan anak tersebut.
- Minimnya informasi tentang sekolah yang tepat untuk penyandang disabilitas.
Statistik menunjukkan bahwa hanya 46,21% penyandang disabilitas usia 7-24 tahun yang mengenyam pendidikan, sedangkan dalam kelompok usia yang sama, terdapat 65% non-disabilitas yang bersekolah. Rendahnya jumlah penyandang disabilitas yang bersekolah mengakibatkan terbatasnya pengetahuan mereka. Dampaknya, kesempatan mendapatkan pekerjaan di usia produktif pun semakin sulit.
Implementasi Hukum Tidak Sejalan dengan Teori
Produk hukum di Indonesia tidak kurang jumlahnya. Meski Undang-Undang tentang disabilitas telah disahkan, implementasinya masih lemah. Pengawasan terhadap isu disabilitas bisa dikatakan “senyap.” Tidak ada institusi yang memastikan Pemerintah telah memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Akibatnya, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam pembangunan masih sebatas teori.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Implementasi hukum yang lemah turut berdampak pada rendahnya kepatuhan masyarakat. Kesadaran untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan terbilang rendah.
Hal ini dapat dilihat dalam perekrutan tenaga kerja. Menurut peraturan, badan usaha milik negara atau perusahaan swasta wajib menyediakan kuota 2% untuk penyandang disabilitas. Namun, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, sehingga penyandang disabilitas tidak mendapat kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Kebutuhan Peningkatan Anggaran untuk Program Disabilitas
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam mendukung penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program. Namun, alokasi anggaran khusus untuk isu-isu disabilitas masih perlu ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan yang beragam, terutama dalam pembangunan sarana dan prasarana publik yang inklusif. Peningkatan alokasi anggaran ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Akses Komunikasi Terbatas
Dalam diskusi-diskusi pembangunan, kelompok penyandang disabilitas jarang dilibatkan karena terbatasnya akses komunikasi. Diskusi kebijakan sering diadakan di forum yang tidak ramah disabilitas. Suatu forum baru bisa dikatakan ramah disabilitas jika lokasi mudah diakses, tersedia alat bantu khusus, seperti penerjemah bahasa isyarat atau alat bantu dengar, untuk memfasilitasi mereka.
Persiapan dalam Rangka Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Pemberdayaan penyandang disabilitas sulit terwujud jika Pemerintah tidak membenahi kendala di atas. Selain itu, melibatkan penyandang tunanetra dalam pembangunan tidak semudah melibatkan kelompok non-disabilitas. Program pemberdayaan ini perlu dibarengi dengan persiapan seperti:
Menggencarkan Sistem Pendidikan Inklusif
Sekolah inklusif adalah sekolah ramah disabilitas yang menerapkan konsep “sejajar” antara murid penyandang disabilitas dan non-disabilitas. Konsep ini membuka kesempatan belajar yang luas bagi penyandang disabilitas serta meniadakan diskriminasi.
Menghapus Istilah-istilah yang Merendahkan
Istilah “Cacat” yang dulu dipakai kini diganti dengan “Disabilitas” untuk bahasa yang lebih sopan dan inklusif. Orang-orang non-disabilitas juga tidak disebut “Orang Normal,” melainkan “Non Disabilitas” atau “Tipikal.”
Menyelenggarakan Pelatihan
Pelatihan bertujuan mengasah keterampilan penyandang disabilitas dan memberdayakan mereka untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
Pemberdayaan Ekonomi
Pemerintah perlu menyediakan akses modal bagi penyandang disabilitas yang berusia produktif serta membantu mempromosikan produk mereka.
Membuka Akses Kesehatan
Pemerintah harus memastikan fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas memadai dan setara dengan kelompok tipikal.
Kesimpulan
Pemberdayaan penyandang disabilitas membutuhkan kebijakan Pemerintah serta kemauan dari diri penyandang disabilitas untuk maju. Semoga ke depannya, partisipasi penyandang disabilitas semakin diperhitungkan dalam pembangunan negara.

