Sebagaimana warga lainnya, penyandang disabilitas memiliki hak untuk menggunakan kendaraan. Saat ini, tersedia prosedur khusus bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikenal sebagai SIM D, sesuai dengan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang semua persyaratan dan ketentuan terpenuhi, proses untuk mendapatkan SIM ini dapat berjalan dengan mudah.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) No. 5 Tahun 2021, SIM D terdiri dari dua jenis, yaitu SIM D untuk kendaraan roda dua dan SIM D1 untuk kendaraan roda empat (mobil), keduanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan SIM C, sedangkan SIM D1 setara dengan SIM A bagi pengguna non-disabilitas.

Prosedur Mendapatkan SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Meskipun penyandang disabilitas berhak mengendarai kendaraan dan memiliki SIM D, tidak serta merta mereka bisa mendapatkannya secara otomatis. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti kemampuan membaca, menulis, serta memahami aturan lalu lintas. Selain itu, usia minimal untuk permohonan SIM D adalah 17 tahun.

Selain memenuhi persyaratan dasar tersebut, penyandang disabilitas juga harus memiliki keahlian dalam mengendarai kendaraan serta kondisi fisik dan mental yang sehat. Setelah itu, mereka dapat mengajukan surat permohonan dengan dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tahap berikutnya dalam prosedur memperoleh SIM D meliputi uji penglihatan, tes kondisi fisik, serta asesmen psikologis dan pengetahuan lalu lintas. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan psikologis dan ujian tertulis. Apabila semua tahap tersebut dilalui dengan sukses, calon pengendara akan mengikuti ujian praktik.

Rangkaian ujian ini bertujuan sebagai sarana evaluasi untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas benar-benar mampu mengendarai kendaraan dengan aman. Dengan demikian, ketika berada di jalan raya, mereka dapat berkendara tanpa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Biaya pembuatan SIM D dan SIM D1 adalah Rp50.000, sedangkan biaya perpanjangannya sebesar Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. 

Terkait dengan penyandang disabilitas sensorik seperti tuli, terdapat kebijakan tertentu di beberapa daerah yang memungkinkan pemberian SIM, asalkan memenuhi persyaratan keselamatan berkendara. Namun, penyandang tunanetra tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SIM karena keterbatasan penglihatan yang esensial untuk keselamatan berkendara. Mengacu pada prosedur pelayanan disabilitas untuk mendapatkan SIM D, aturan ini sejalan dengan syarat kemampuan fisik untuk keselamatan berkendara.

Keuntungan Memiliki SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas dapat berkendara di jalan raya dengan lebih leluasa, tetap mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, terdapat beberapa keuntungan dan hak tambahan yang dapat dinikmati pemilik SIM D.

Setelah menjalani seluruh prosedur pelayanan disabilitas dan berhasil memperoleh SIM D, penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses parkir khusus ketika mengunjungi gedung atau instansi tertentu. Parkir ini biasanya terletak di dekat pintu masuk atau keluar untuk meningkatkan aksesibilitas.

Beberapa instansi menyediakan akses antrean prioritas bagi penyandang disabilitas, termasuk pemilik SIM D, sebagai bentuk pelayanan inklusif, tergantung pada kebijakan fasilitas masing-masing. Apabila ada penyandang disabilitas lain yang ikut mengantre, maka tetap mengikuti sistem antrean biasa.

Selain itu, meskipun belum diterapkan di semua wilayah, beberapa daerah telah menyediakan jalur atau rambu khusus bagi pengguna SIM D untuk mempermudah akses dan keamanan dalam berkendara. Rambu-rambu dan jalur khusus ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan, baik ketika berkendara maupun saat berada di lokasi tujuan.

Kewajiban Pemilik SIM D Setelah Memperolehnya

Selain hak yang diberikan, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemilik SIM D. Salah satunya adalah kewajiban untuk menaati seluruh peraturan lalu lintas. Selain membawa SIM, pemilik SIM D juga diwajibkan untuk memasang stiker khusus yang menunjukkan bahwa pengendara adalah penyandang disabilitas.

Stiker tersebut menampilkan simbol kursi roda sebagai penanda disabilitas, dan ditempelkan pada kaca depan kiri mobil dengan ukuran standar 8 x 5 cm. Pada kendaraan motor, stiker dapat ditempatkan di dekat pelat kendaraan atau spion.

Beberapa daerah, termasuk sebagian wilayah di Jakarta, telah mulai menerapkan kewajiban penggunaan stiker ini bagi kendaraan yang dikemudikan penyandang disabilitas. Kendaraan yang dikendarai penyandang disabilitas juga harus dilengkapi dengan perlengkapan standar keselamatan, seperti helm, kaca spion kiri dan kanan, lampu isyarat belok atau lampu sein, lampu penerangan, dan alat keselamatan lainnya. Memastikan semua perlengkapan ini terpasang dengan baik sangat penting untuk menghindari bahaya dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Penyandang disabilitas kerap menghadapi tantangan tambahan dalam aktivitas berlalu lintas. Untuk itu, disarankan untuk memilih rute alternatif yang lebih tenang dan tidak terlalu padat jika memungkinkan. Selain itu, mereka juga perlu mengetahui cara melaporkan kejadian kepada pihak berwenang atau meminta bantuan orang di sekitar jika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan.

Modifikasi kendaraan dapat membantu penyandang disabilitas mengurangi risiko saat berkendara. Sebagai contoh, motor dengan roda tiga dapat menjadi pilihan yang lebih stabil, dan beberapa fitur tambahan dapat dipasang untuk meningkatkan keamanan berkendara. Modifikasi serupa juga sangat berguna untuk kendaraan mobil yang dikendarai penyandang disabilitas.

Prosedur pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas telah mulai diterapkan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk saling menghormati dan tidak mendiskriminasi penyandang disabilitas di ruang lalu lintas.