Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Di Indonesia, sejumlah peraturan telah menjamin hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang memuat hak-hak penyandang disabilitas...