Hak penyandang disabilitas sebenarnya sama dengan hak orang lainnya tanpa keterbatasan, baik sebagai individu, anggota masyarakat, atau warga negara. Meskipun penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan kemampuan, namun tetap memiliki hak yang tidak berbeda. Salah...
Dukungan bagi penyetaraan hak penyandang disabilitas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya dan tidak boleh...