Mengenal Sistem Perlindungan Hak Disabilitas Sesuai Undang-Undang

Hak penyandang disabilitas sebenarnya sama dengan hak orang lainnya tanpa keterbatasan, baik sebagai individu, anggota masyarakat, atau warga negara. Meskipun penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan kemampuan, namun tetap memiliki hak yang tidak berbeda. Salah satunya adalah hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan.

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Disabilitas, pemerintah menjamin kelangsungan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya memberikan fasilitas pendidikan yang layak untuk usia sekolah, namun juga kesempatan berpartisipasi menjadi pendidik.

Pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas mempunyai tantangan saat mengikuti proses pembelajaran. Antara lain akibat perbedaan fisik, mental, emosional, sosial, potensi kecerdasan, dan bakat yang unik. Penyandang disabilitas harus memperoleh pendidikan yang bermutu pada semua satuan pendidikan, termasuk pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara khusus atau pendidikan inklusif.

Pemerintah berusaha memenuhi hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dengan memberikan kesetaraan, salah satunya melalui sekolah inklusif. Tidak hanya bagi peserta didik saja, namun juga bagi tenaga pendidik dengan disabilitas, pemerintah memberikan fasilitas dan kesempatan yang sama.

Perwujudan Hak Disabilitas Bidang Pendidikan

Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama, begitu juga untuk penyandang disabilitas. Fasilitas pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi sekolah khusus sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun, saat ini sudah banyak sekolah inklusif yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas berbaur dalam sekolah biasa dengan peserta didik tanpa keterbatasan.

Hak disabilitas dalam bidang pendidikan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, antara lain adalah sebagai berikut:

Mendapat Pendidikan Bermutu

Penyandang disabilitas rentan mengalami perundungan, cemoohan, stigma, pengucilan, dan perlakuan buruk lainnya. Tidak hanya saat bermasyarakat, tetapi juga ketika menempuh pendidikan. Oleh karena itulah, pemerintah memberikan fasilitas pendidikan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah tersebut terbagi sesuai kriterianya.

Namun sekarang, penyandang disabilitas dapat bersekolah bersama peserta didik umum dan membaur dengan fasilitas serta pelajaran yang sama. Sekolah tersebut adalah sekolah inklusi yang menyediakan fasilitas khusus dan guru pendamping untuk peserta didik dengan disabilitas.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak Disabilitas, pasal 40 menyatakan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas dan menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut meliputi jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

Pemerintah mewajibkan program wajib belajar 12 tahun bagi penyandang disabilitas, sama dengan orang lainnya. Bahkan, pemerintah daerah harus mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah pada lokasi yang sama dengan tempat tinggalnya.

Pemerintah memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk memperoleh ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah melalui program belajar kesetaraan.

Untuk mendukung pendidikan bagi penyandang disabilitas, pemerintah menyediakan biaya pendidikan dan beasiswa, terutama jika orang tuanya tidak dapat membiayai pendidikan.

Selain pendidikan formal, pemerintah juga menyediakan pendidikan khusus untuk keterampilan dasar agar mendukung kemandiriannya. Jenis keterampilan dasar tersebut yaitu keterampilan menulis, membaca, mobilitas, dan bahasa isyarat.

Kesempatan Menjadi Tenaga Kependidikan

Penyandang disabilitas yang mempunyai kemampuan dalam mendidik dan berpartisipasi sebagai tenaga pendidik mendapat hak yang sama sebagai pengajar. Meskipun mempunyai keterbatasan, penyandang disabilitas juga memiliki tingkat kecerdasan yang layak disandingkan dengan orang lainnya.

Bagi pendidik penyandang disabilitas, harus melewati tes yang sama dan apabila telah memenuhi syarat dapat menjadi tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang menyandang disabilitas tidak boleh didiskriminasi dan harus mendapatkan kesempatan yang sama.

Kesempatan sebagai Penyelenggara Pendidikan

Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk menyelenggarakan pendidikan, terutama yang mendukung bagi penyandang disabilitas lainnya. Pemerintah memberikan ketentuan bagi penyelenggara pendidikan agar menyediakan fasilitas melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

Tujuan dari Unit Layanan Disabilitas adalah meningkatkan kompetensi bagi tenaga kependidikan untuk penanganan bagi peserta didik disabilitas. Tujuan kedua adalah membentuk koordinasi pada setiap unit kerja penyelenggara pendidikan, khususnya bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Tujuan ketiga adalah memberikan pengawasan dan evaluasi tentang pelaksanaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Keempat, memberikan layanan konseling dan deteksi dini bagi peserta didik disabilitas.

Kelima, memberikan rujukan bagi peserta didik penyandang disabilitas maupun yang terindikasi ke tenaga kesehatan. Tujuan yang terakhir adalah memberi sosialisasi sistem pendidikan inklusi pada tenaga pendidik dan peserta didik.

Bagi penyelenggara pendidikan disabilitas yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas akan terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Mendapat Fasilitas dan Pelayanan yang Layak

Peserta didik disabilitas membutuhkan fasilitas dan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya untuk mendukung proses pembelajaran. Fasilitas tersebut antara lain menyediakan alat bantu dan media pembelajaran khusus bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, juga menyediakan layanan konsultasi, data, informasi, intervensi dini, dan deteksi dini bagi peserta didik penyandang disabilitas. Dukungan lainnya dari pemerintah untuk penyandang disabilitas adalah pengembangan kerja sama dengan lembaga atau pihak terkait agar meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik.

Mendapat Akomodasi yang Layak

Untuk mendukung peserta didik disabilitas, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memberi fasilitas pada penyelenggara pendidikan agar menyediakan akomodasi yang layak. Pengaturan tentang akomodasi ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah.

Apabila penyelenggara pendidikan tidak menyediakan akomodasi yang layak, maka akan terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, dan pembekuan hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Kurikulum Pendidikan Inklusif

Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan pemerintah mewajibkan mata kuliah tentang pendidikan inklusi. Terutama bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan.

Tujuan dari mata kuliah wajib ini adalah sebagai persiapan bagi tenaga pendidik untuk peserta didik penyandang disabilitas. Tenaga pendidik harus benar-benar berkualitas dan mempunyai kemampuan dalam mendidik maupun menghadapi peserta didik penyandang disabilitas.

Kesimpulan

Hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan harus memberikan kesempatan yang sama. Tujuannya adalah agar penyandang disabilitas juga dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berpartisipasi dalam dunia pendidikan. Hak pendidikan bagi penyandang disabilitas mendapat penegasan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam mendukung pemberian hak pendidikan ini.