pengertian disabilitas adalah

Disabilitas adalah kondisi yang membatasi kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas tertentu akibat gangguan fisik, mental, intelektual, atau sensorik. Pengertian tersebut sejalan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang formal dan resmi.

Dalam pengertian secara umum, kondisi seseorang dengan rasa sakit tersebut berupa keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensoriknya. Yang berjalan dalam waktu yang lama sehingga banyak merasakan kendala dan kesulitan dalam berinteraksi dengan orang sekelilingnya.

Terbatasnya Penyandang Disabilitas

Dari pengertian tentang disabilitas di atas, maka penyandangnya berarti merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensoriknya. Dengan keterbatasan tersebut menyebabkan tidak dapat sepenuhnya melakukan aktivitas secara efektif. Hal ini merupakan hal yang normal sebagai bagian dari warga negara yang semestinya, yang berpijak pada asas kesamaan kewajiban serta hak.

Tentang apa itu keterbatasan serta jenis-jenisnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Berikut ini jenis disabilitas dan penjelasannya, berdasarkan Pasal 4 UU tentang penyandang disabilitas tersebut:

Keterbatasan Mental

Gangguan pada fungsi pikir, perilaku, serta emosi yang bisa mencakup kondisi psikososial dan perilaku hiperaktif.

Keterbatasan Intelektual

Gangguan pada fungsi pikir yang menyebabkan tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, seperti kondisi lambat belajar, tunagrahita, dan down syndrome.

Keterbatasan Fisik

Gangguan pada fungsi gerak, seperti kelumpuhan, cerebral palsy (CP), akibat kusta atau stroke, dan kondisi tubuh kerdil.

Keterbatasan Sensorik

Gangguan yang mempengaruhi panca indera, seperti gangguan penglihatan (tunanetra) dan gangguan pendengaran (tunarungu).

Keterbatasan Ganda

Kondisi di mana seseorang mengalami lebih dari satu gangguan sekaligus, seperti gangguan pendengaran dan bicara atau gangguan penglihatan dan pendengaran, sering disebut disabilitas ganda.

Ruang Gerak Disabilitas

Seseorang yang mengalami gangguan dari lahir biasanya memiliki perbedaan yang kentara dengan orang yang mengalami keterbatasan karena sesuatu hal, seperti kecelakaan. Memberi perhatian dan dukungan secara empati akan lebih mudah pada orang yang memiliki keterbatasan sejak lahir dibandingkan dengan yang mengalami keterbatasan akibat faktor lain.

Hal ini karena mereka yang mengalami gangguan atau keterbatasan sejak lahir cenderung lebih mudah menerima kondisi tersebut sebagai bagian dari hidupnya dibandingkan dengan orang yang mengalami keterbatasan atau gangguan fungsi indera akibat kecelakaan.

Ruang gerak bagi mereka yang mengalami keterbatasan seperti disfungsi panca indera dan anggota tubuhnya harus tetap dihargai. Kebutuhan setiap orang tetap sama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, termasuk penyandang disabilitas. Hak dan kewajiban seorang penyandang disabilitas tetap sama seperti orang lain pada umumnya, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan.

Beberapa perusahaan bahkan memberikan peluang yang besar dan sangat welcome terhadap pekerja yang mengalami keterbatasan, seperti tunagrahita, tunarungu, tunanetra, dan lainnya. Yang menjadi andalan adalah keterampilan seseorang, bukan penampilan fisik semata.

Dari fenomena sosial yang terjadi, kini banyak lembaga informal yang sengaja membuka pelatihan khusus bagi penyandang disabilitas, memberikan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan dan pelatihan untuk berkomunikasi dengan pihak lain.

Peluang Kerja Bagi Disabilitas

Indonesia adalah negara yang menjamin hak bagi seluruh warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Penyandang disabilitas berhak memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti orang lain.

Tentu saja, memperoleh kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Ada banyak peluang karier bagi penyandang disabilitas, antara lain:

  • Guru: Penyandang disabilitas yang menjadi pendidik bagi sesama penyandang disabilitas tidak hanya memenuhi kebutuhan, tetapi juga membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berkontribusi secara positif.

  • Karyawan Instansi Pemerintahan: Pemerintah mewajibkan instansi untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997.

  • Atlet Olahraga Nasional: Dunia olahraga juga menyediakan banyak cabang kompetisi khusus bagi penyandang disabilitas, membuka peluang besar bagi mereka yang berbakat di bidang ini.

  • Penulis: Dengan pekerjaan yang fleksibel dan berbasis kreativitas, menulis menjadi salah satu profesi yang cocok untuk ditekuni oleh penyandang disabilitas.

  • Wirausahawan: Banyak penyandang disabilitas yang sukses membangun bisnis dari keterampilan unik yang mereka miliki, seperti kerajinan tangan atau seni visual.

Kesimpulan

Selain beberapa profesi di atas, masih banyak peluang kerja lain yang dapat ditekuni oleh penyandang disabilitas, seperti vlogger, programmer, YouTuber, content creator, dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan ini memungkinkan fleksibilitas dalam waktu dan tempat kerja.