Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang non disabilitas. Perbedaan perlakuan pada penyandang disabilitas sangat sering terjadi. Tidak hanya perlakuan berdasarkan rasa iba, tetapi juga perlakuan yang kurang baik. Bahkan terkadang penyandang disabilitas kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Penyandang disabilitas merupakan orang yang mempunyai suatu keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan atau intelektual dalam jangka waktu yang lama. Keterbatasan tersebut dapat berupa satu jenis atau lebih. Disabilitas dapat terjadi akibat dari bawaan sejak lahir atau suatu kejadian setelah kelahirannya. Orang yang mempunyai disabilitas juga mengalami kesulitan dan hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungannya, sehingga kurang efektif untuk berpartisipasi berdasarkan kesamaan hak.
Hak asasi manusia dan kedudukan hukum bagi penyandang disabilitas sama dengan yang lainnya, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah juga menjamin kelangsungan hidup seluruh warga negara, termasuk warga negara penyandang disabilitas.
Penyebab Terjadinya Disabilitas
Penyebab dari disabilitas ada 4 faktor yaitu kelainan bawaan lahir, akibat kecelakaan, penyakit kronis, dan gangguan mental. Kelainan bawaan lahir dapat mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh, seperti kelainan kromosom, kelainan gen, dan kelainan akibat paparan zat berbahaya dan infeksi selama kehamilan. Beberapa contoh kondisi disabilitas yang merupakan bawaan lahir adalah Down Syndrome dan Cerebral Palsy.
Disabilitas karena kecelakaan akibat dari cedera otak traumatis, cedera tulang belakang, atau kecelakaan yang mengharuskan tindakan medis berupa amputasi. Beberapa kondisi disabilitas yang disebabkan oleh adanya kecelakaan ini adalah disabilitas fisik tangan dan kaki, atau disabilitas intelektual.
Disabilitas karena penyakit kronis akibat dari penyakit kardiovaskular, penyakit diabetes, dan stroke. Pada banyak orang yang mengalami berbagai penyakit ini, mereka kesulitan untuk bergerak dan membutuhkan alat bantu, serta berkurangnya fungsi penglihatan dan pendengaran.
Yang terakhir, kondisi disabilitas yang disebabkan karena adanya gangguan mental, yang dapat terjadi pada siapapun yang mengalami tekanan di hidupnya, atau mengalami pengalaman traumatis, sehingga menyebabkan munculnya kondisi bipolar, schizophrenia, dan gangguan kepribadian.
Berbagai hambatan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas antara lain sebagai berikut:
Terdapat Keterbatasan Saat Melakukan Aktivitas atau Activity Limitation
Keterbatasan aktivitas tersebut yaitu kesulitan untuk berbicara, melihat, menulis, berjalan, mendengar, dan berpikir untuk memecahkan masalah. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, sebagian besar penyandang disabilitas membutuhkan alat bantu dan pendamping.
Mempunyai Gangguan pada Struktur Tubuh dan Mempengaruhi Fungsi Tubuh Maupun Mental atau Impairment
Umumnya berupa kehilangan dari anggota tubuhnya seperti kehilangan tangan, kaki, penglihatan, dan pendengarannya. Bisa juga akibat kehilangan ingatan yang berpengaruh pada mentalnya.
Mempunyai Keterbatasan Berpartisipasi Saat Melakukan Aktivitas Sehari-hari atau Participation Restriction
Keterbatasan tersebut, misalnya adalah keterbatasan memperoleh pelayanan umum, keterbatasan bekerja, dan keterbatasan pada kegiatan sosial. Jika ditelaah dari sisi ketersediaan aksesibilitas, berbagai keterbatasan ini terjadi karena ruang publik, kantor pelayanan, dan akses pendidikan, kesehatan, dan kerja yang tidak mengakomodir kebutuhan dari penyandang disabilitas untuk dapat terlibat dalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis Penyandang Disabilitas
Seseorang yang termasuk sebagai Penyandang disabilitas sebenarnya masih mampu untuk melakukan sesuatu seperti orang non-disabilitas lainnya. Hanya saja, dibutuhkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dengan melakukan berbagai modifikasi untuk dapat menunjang kebutuhan penyandang disabilitas.
Pengaturan tentang disabilitas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menurut pasal 4 pada undang-undang tersebut, jenis disabilitas terbagi menjadi lima. Jenis disabilitas tersebut yaitu disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda.
Disabilitas Fisik
Disabilitas fisik menyebabkan gangguan pada fungsi gerak. Yang termasuk dalam disabilitas fisik antara lain cerebral palsy, lumpuh layu, stroke, paraplegi, kusta, dan amputasi. Disabilitas fisik dapat mempengaruhi stamina, ketangkasan, dan mobilitasnya.
Umumnya, disabilitas fisik dapat terjadi secara sementara atau permanen. Orang dengan disabilitas fisik tidak sama satu dengan yang lainnya, terutama pada kemampuannya.
Disabilitas Mental
Disabilitas mental menyebabkan gangguan pada emosi, fungsi pikir, dan perilaku. Umumnya, penyebab dari disabilitas mental adalah gangguan yang mempengaruhi pikiran dan otak. Yang termasuk disabilitas mental diantaranya adalah depresi, bipolar, skizofrenia, anxiety, gangguan kepribadian, hiperaktif, dan autisme.
Pada disabilitas mental akibat gangguan kepribadian dapat mempengaruhi dalam cara bertindak, berpikir, dan merasa. Penyandang disabilitas mental rentan mengalami kesulitan berkonsentrasi akibat dari pemberian obat-obatan dan penanganan intervensinya.
Pada penyandang autisme akan cenderung mengalami kesulitan saat berkomunikasi secara verbal maupun non verbal, berinteraksi sosial, berperilaku, dan saat beraktivitas. Bahkan pada beberapa penyandang autisme mempunyai penurunan atau peningkatan kepekaan sensorik untuk rasa sakit, sentuhan, bau, rasa, suara, penglihatan, dan suhu.
Disabilitas Intelektual
Disabilitas intelektual menyebabkan gangguan fungsi pikir karena mempunyai tingkat kecerdasan rendah. Yang termasuk disabilitas intelektual yaitu down syndrome, disabilitas grahita, dan lambat belajar.
Pada pengidap disabilitas intelektual, umumnya mempunyai keterbatasan keterampilan untuk beraktivitas dan kelangsungan hidupnya. Misalnya kesulitan berkomunikasi, keterampilan sosial, dan merawat diri sendiri. Untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas intelektual membutuhkan kesabaran dan pengertian.
Disabilitas Sensorik
Merupakan gangguan pada salah satu fungsi panca indera, seperti disabilitas pendengaran, disabilitas netra, dan disabilitas wicara. Disabilitas netra atau hambatan penglihatan dapat berupa ketidakmampuan untuk melihat secara keseluruhan atau sebagian. Pada disabilitas pendengaran atau Tuli, umumnya saat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Disabilitas Ganda
Sedangkan disabilitas ganda merupakan disabilitas lebih dari satu kondisi disabilitas. Penyandang disabilitas ganda ini lebih banyak membutuhkan bantuan dari orang lain, meskipun ada beberapa yang dapat lebih mandiri dalam beraktivitas.
Kehadiran penyandang disabilitas dalam masyarakat sering diremehkan karena keterbatasannya. Bahkan haknya sering tidak terakses sepenuhnya. Oleh karena itulah kemudian ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang kemudian dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Undang-undang tersebut memperkuat hak dan pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas yang masih mengenyam pendidikan. Pendidikan inklusi ini memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk bersekolah umum bersama non disabilitas.
Dengan adanya pendidikan inklusi memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dapat berbaur dengan siswa non disabilitas dan saling berinteraksi. Tidak semua sistem pendidikan memberikan pendidikan inklusi, karena membutuhkan banyak kesiapan, terutama bagi para pendidiknya.
Penyandang disabilitas sebenarnya mempunyai hak dan kesempatan yang sama seperti non disabilitas sebagai warga negara. Hak bagi penyandang disabilitas telah tercantum dan terdapat jaminan dalam undang-undang yang berlaku. Pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam pemenuhan haknya.