Menurut data 2023, Indonesia telah memiliki 44.447 sekolah inklusi dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta. Namun, persebarannya masih terkonsentrasi di kota-kota besar ketimbang daerah/kabupaten. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang belum dapat ditangani dengan baik oleh pemerintah dan pihak terkait, termasuk pengadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di sekolah.
Contents
Mengenal Sekolah Inklusi dan Sekolah Umum
Sekolah inklusi mengakomodasi kebutuhan belajar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau penyandang disabilitas sejajar dengan anak non disabilitas. Semua siswa di sekolah ini menggunakan kurikulum yang sama tanpa pengecualian, dan tidak ada pemisahan antara ABK dengan anak non disabilitas dalam proses belajar. Yang sedikit membedakan hanyalah pendekatan guru terhadap ABK dan anak non disabilitas.
Dari paragraf di atas terlihat jelas bahwa sekolah inklusi dan sekolah umum cukup berbeda. Sekolah umum yang kita ketahui selama ini belum bisa menyatukan anak disabilitas dengan yang tidak secara bersamaan. Sebab sekolah umum memang belum memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas, begitu juga dengan tenaga pengajarnya.
Namun, mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, semua sekolah umum sedang berproses menjadi inklusi. Sehingga nantinya tidak ada lagi anak disabilitas yang kesulitan mencari sekolah terdekat dari jangkauannya.
Perbedaan dengan SLB
Masih banyak orang yang keliru membedakan sekolah inklusi dengan SLB, sering kali masyarakat menganggap sekolah tersebut adalah SLB.
Kekeliruan tersebut disebabkan oleh minimnya literasi masyarakat tentang perkembangan dunia pendidikan, ditambah kurangnya sosialisasi tentang inklusivitas. Sebagian besar masyarakat berpikir bahwa anak-anak disabilitas hanya bisa bersekolah di SLB. Berikut adalah perbedaannya yang dapat dilihat dari beberapa sisi, seperti:
- Kurikulum yang digunakan. SLB menggunakan kurikulum khusus yang tidak diajarkan di sekolah inklusi.
- Kategori peserta didik. SLB dirancang untuk anak disabilitas dalam berbagai kondisi, sehingga tidak menampung peserta didik non-disabilitas. Sedangkan sekolah inklusi tidak memberlakukan pembatasan apapun pada calon murid/siswa, baik disabilitas maupun tidak, asalkan kognitifnya baik.
- Fasilitas. Fasilitas untuk penyandang disabilitas di SLB biasanya lebih lengkap dan menyesuaikan dengan kondisi murid di dalamnya. Sebaliknya, fasilitas di sekolah inklusi belum tentu sepenuhnya ramah untuk anak disabilitas.
Fasilitas yang Mestinya Ada di Sekolah Inklusi
Pemerintah telah menetapkan beberapa sekolah untuk menerapkan sistem pendidikan inklusi. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI) sepatutnya menyediakan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Tujuannya adalah memberi kemudahan bagi pengguna dan sebagai sarana percepatan dalam proses pembelajaran.
Penyandang disabilitas yang dapat diakomodasi di sini meliputi mereka dengan gangguan pendengaran, tunadaksa, tunagrahita, ADHD, autis, bahkan anak dengan tingkat intelegensia di atas rata-rata.
Berikut ini adalah beberapa contoh fasilitas yang mestinya terdapat di sekolah inklusi:
- Penyandang Tuli
- Alat bantu pendengaran (hearing aid)
- Ruang latihan bina wicara dan bina persepsi bunyi
- Ruang konsultasi dengan guru berlatar belakang pendidikan khusus
- Penyandang Tunanetra
- Huruf braille
- Alat peraga taktil
- Mesin tik/keyboard braille
- Tongkat putih
- Alat bantu mobilitas lainnya
- Penyandang Tunadaksa
- Kursi roda
- Toilet khusus
- Kruk atau tongkat ketiak
- Kursi belajar yang nyaman sesuai kondisi tunadaksa
- Penyandang Tunagrahita
- Bangku barisan depan
- Sejumlah alat peraga
- Ruang konsultasi
- Guru pendamping khusus
- Ruang latihan sensori
Dengan adanya fasilitas sekolah yang inklusif dan memadai, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik. Selama kognitif dalam kondisi baik, semua penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak belajar yang sama di sekolah.