
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas dan layanan publik, termasuk penyandang disabilitas, selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Saat ini, banyak fasilitas umum yang menyediakan sarana khusus bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah tempat duduk prioritas sebagai wujud kesetaraan hak.
Kursi khusus ini umumnya tersedia di berbagai tempat umum seperti rumah sakit, objek wisata, stasiun kereta api, dan bandar udara. Biasanya, kursi ini ditandai dengan simbol seseorang yang menggunakan kursi roda. Selain itu, tidak sedikit pula yang menambahkan warna berbeda pada kursi tersebut.
Selain itu, kursi ini biasanya diletakkan di lokasi strategis agar lebih mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Misalnya, dekat pintu atau titik lain yang tidak menyulitkan mereka.
Ketentuan tentang penyediaan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang telah diratifikasi oleh Indonesia
Contents
Kursi Roda dan Kursi Prioritas bagi Penyandang Disabilitas
Secara garis besar ada dua jenis tempat duduk yang harus selalu tersedia di tempat umum dan layanan publik. Pertama adalah kursi roda atau kursi dorong yang berfungsi sebagai alat bantu mobilitas, bukan untuk berjalan. Fasilitas tempat duduk prioritas bagi penyandang disabilitas ini biasanya tersedia di terminal atau stasiun kereta, bandar udara, rumah sakit, perkantoran, dan sebagainya.
Selain itu, kursi roda ini memiliki spesifikasi tertentu yang membedakannya dari kursi roda rumah sakit atau kursi roda untuk pasien. Dudukannya menggunakan bahan dari busa tebal yang empuk dengan lapisan kain. Berbeda dengan kursi pasien, kursi ini jarang menggunakan lapisan busa.
Sedangkan sandarannya memiliki ukuran lebih tinggi dan di bagian atasnya terdapat penyangga kepala. Tujuan dari penerapan desain ini adalah agar bisa memberi topangan pada pemakainya sehingga dapat duduk dengan tegak dan nyaman. Demikian pula, sandaran kaki juga memakai ukuran dan standar tertentu untuk menciptakan kenyamanan yang lebih optimal.
Jenis lainnya adalah tempat duduk prioritas, yaitu kursi yang secara khusus disediakan untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan individu berkebutuhan khusus lainnya saat berada di ruang publik atau kendaraan umum. Selain tempat umum dan layanan publik, kursi ini tersedia di beberapa alat transportasi seperti kereta rel listrik atau KRL dan bus kota hingga ruang tunggu.
Di mana pun kursi ini ditempatkan, di beberapa negara termasuk Indonesia, beberapa kursi prioritas menggunakan warna mencolok seperti merah sebagai pembeda visual, namun tidak ada standar internasional yang mewajibkan penggunaan warna tertentu. Penggunaan warna pembeda ini mengikuti pedoman umum internasional, meskipun penerapannya dapat bervariasi antar negara. Selanjutnya, meski tidak semua, ada yang menempelkan stiker bergambar simbol pengguna kursi roda atas kursi atau sandaran.
Pelanggaran yang Kerap Terjadi
Selama ini sudah banyak lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan sosialisasi peraturan penggunaan tempat duduk prioritas untuk penyandang disabilitas atau individu dengan kebutuhan khusus. Termasuk juga lembaga swadaya masyarakat (LSM), sering melakukan kegiatan yang sama. Walau demikian, hingga sekarang masih kerap terjadi pelanggaran oleh masyarakat.
Misalnya ketika naik KRL atau bus kota, ada sebagian orang tanpa disabilitas yang ikut memakai kursi khusus tersebut. Memang ada sebagian yang benar-benar belum tahu tentang adanya aturan ini. Tetapi ada pula yang lebih mementingkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan hak orang lain, dalam hal ini adalah mereka yang menyandang status sebagai penyandang disabilitas.
Apalagi jika kondisi sedang ramai, pelanggaran makin kerap terjadi. Contohnya, ketika seorang penyandang disabilitas naik kendaraan umum, kursi prioritas berwarna merah telah diduduki oleh penumpang lain.
Penumpang tersebut seharusnya memberikan kursi kepada penyandang disabilitas. Namun dalam kenyataannya dia tidak bersedia menjalankan kewajiban tersebut dengan berbagai alasan.
Akibatnya penyandang disabilitas hanya dapat berdiri hingga tempat pemberhentian. Mungkin ada kalanya muncul petugas yang melakukan penertiban, akan tetapi jika tidak hadir, maka akan terjadi pelanggaran yang sama. Pelanggaran semacam ini tidak hanya mengabaikan hak penyandang disabilitas, tetapi juga menunjukkan lemahnya kesadaran sosial dan pemahaman akan etika publik.
Menjadikan Ketertiban sebagai Bagian dari Budaya
Sesuai dengan namanya, tempat duduk ini memang diprioritaskan untuk penyandang disabilitas. Sebenarnya, apabila sedang tak ada penyandang disabilitas yang datang, siapa saja boleh memakai. Namun, saat ada penumpang dengan kondisi khusus, tentu yang paling berhak duduk di kursi tersebut adalah mereka.
Ketertiban seperti ini harus dapat menjadi budaya sehari-hari dan tidak hanya berlaku di sarana transportasi saja, melainkan juga di tempat umum atau layanan publik lainnya. Jadi meski tidak ada petugas yang menertibkan, semua orang, khususnya yang tidak memiliki disabilitas, perlu memahami dan menghormati prinsip aksesibilitas yang diatur dalam konvensi internasional seperti CRPD.
Meskipun peraturan seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak aksesibilitas, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Namun, alangkah baiknya apabila setiap orang menyadari diri dan selalu disiplin ketika naik alat transportasi umum atau berada di area publik. Usahakan selalu jaga etika sebaik mungkin pada orang lain terutama penyandang disabilitas.
Di sisi lain, penyandang disabilitas juga perlu memiliki keberanian untuk menyuarakan hak mereka dengan sopan dan percaya diri. Namun, tindakan tersebut perlu dilakukan dengan cara yang sopan dan komunikatif untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman.
Selanjutnya untuk petugas yang memiliki wewenang penegakan aturan tersebut wajib bersikap tegas agar tidak muncul kembali kasus yang sama. Dengan demikian, penyediaan fasilitas tempat duduk prioritas bagi penyandang disabilitas dapat memberikan manfaat yang semestinya sesuai tujuan dan aturan.
