Outsourcing Pekerja Disabilitas sebagai Mitra Perusahaan

Outsourcing sudah menjadi praktik umum di Indonesia, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Namun, praktik outsourcing pekerja disabilitas masih tergolong baru dan belum umum diterapkan. Hal ini wajar, mengingat praktik ini masih terbatas meskipun memiliki manfaat besar bagi penyandang disabilitas. Secara global, istilah outsourcing merujuk pada praktik alih daya oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.

Dalam dunia kerja, perusahaan outsourcing berperan sebagai mitra eksternal yang menyediakan SDM bagi perusahaan yang membutuhkannya. Dengan kata lain, outsourcing berperan sebagai penyalur tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 

Hal yang sama berlaku bagi outsourcing pekerja disabilitas. Secara garis besar, konsep ini sama seperti outsourcing pada umumnya. Hanya saja, fokus outsourcing yang satu ini tertuju pada kelompok penyandang disabilitas. 

Manfaat Outsourcing Tenaga Kerja Disabilitas

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penyandang disabilitas tertinggi di Asia Tenggara. 45% dari total populasi penyandang disabilitas di Asia Tenggara berada di Indonesia. Menyusul kemudian Filipina sebanyak 16%, Vietnam 13%, Thailand 11%, lalu 15% lagi tersebar di negara-negara ASEAN lainnya.

Merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), di Indonesia terdapat 28,05 juta orang yang hidup sebagai penyandang disabilitas. Jumlah tersebut setara dengan 10,38% dari total populasi nasional. Sayangnya, aksesibilitas mereka terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga kesempatan kerja sampai kini masih jauh dari kata ideal. 

Sebagai contoh, dari 8 juta angkatan kerja disabilitas baru 9% saja yang terserap sebagai tenaga kerja. Sebagian besar lainnya belum memperoleh pekerjaan formal. Penyebab menganggurnya para penyandang disabilitas ini bisa karena kondisi fisik yang memang tidak memungkinkan untuk dapat melakukan pekerjaan secara profesional. Tetapi kebanyakan adalah karena sempitnya kesempatan yang tersedia untuk mereka. 

Masih banyak perusahaan yang keberatan merekrut calon pekerja dalam kondisi disabilitas. Fakta lainnya, sistem perekrutan, diskriminasi dalam lingkungan kerja, stigma negatif, serta sarana dan prasarana yang tersedia sama sekali tidak mendukung keterlibatan penyandang disabilitas secara adil dan setara. Akhirnya banyak yang terpaksa tidak melanjutkan proses karena terlalu banyak hambatan.

Berangkat dari situasi buruk yang kerap penyandang disabilitas alami, satu per satu perusahaan outsourcing tenaga kerja disabilitas hadir di tengah-tengah masyarakat. Keberadaannya membawa manfaat untuk kedua belah pihak. Baik untuk perusahaan yang menjadi mitra, maupun penyandang disabilitas yang berpartisipasi di dalamnya. 

Berikut sejumlah manfaat perusahaan outsourcing ditinjau dari dua POV:

Untuk Perusahaan

  • Pemanfaatan waktu dan tenaga jadi lebih efisien. Perusahaan tak perlu sibuk membuka lowongan kerja, mempersiapkan berbagai tes, serta memilah kandidat terbaik. Melalui jasa outsourcing perusahaan tinggal mengajukan permintaan tenaga kerja sesuai kebutuhan. 
  • Menekan biaya operasional. Bila perusahaan membuka lowongan kerja, maka pasti ada biaya operasionalnya pula. Misal, biaya alat tulis kantor (ATK), fotokopi materi seleksi, sewa ruangan bila kantor tidak punya ruangan serbaguna, bahkan snack atau makan siang bila perekrutan berlangsung dari pagi sampai sore. Belum lagi biaya pelatihan untuk tenaga kerja yang lolos kualifikasi. 
  • Mengurangi beban dalam proses ekspansi bisnis. Salah satu kebutuhan perusahaan saat berekspansi adalah tenaga kerja. Seperti yang telah tertuang pada poin pertama, perusahaan tinggal mengandalkan jasa outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 
  • Mendapat lebih banyak gambaran calon tenaga kerja potensial, termasuk penyandang disabilitas. Sesuai Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016, perusahaan swasta diimbau mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total pegawai. Namun terkadang perusahaan kesulitan mencari keberadaan tenaga kerja-tenaga kerja disabilitas yang potensial ini. Dengan layanan outsourcing tenaga kerja disabilitas, kendala tersebut bisa teratasi secepatnya. 

Untuk Penyandang Disabilitas

  • Peluang berkarir terbuka lebar. Outsourcing tenaga kerja disabilitas tentunya memprioritaskan angkatan kerja disabilitas yang sedang menganggur. Sebab tujuan dasarnya jelas untuk memberdayakan sebanyak-banyaknya rekan-rekan disabilitas yang berpotensi. 
  • Mendapat pelatihan pengembangan diri. Perusahaan outsourcing tidak langsung menyalurkan tenaga kerja ke mitra kerja, tetapi terlebih dahulu memberikan pelatihan. Semua calon tenaga kerja ini akan dibekali sejumlah pelatihan terlebih dahulu. Tujuannya agar tenaga kerja tersebut siap secara mental dan keterampilan untuk memasuki dunia kerja.
  • Hak-hak penyandang disabilitas lebih terlindungi. Perusahaan outsourcing menjamin semua hak dan kewajiban penyandang disabilitas sebagai pihak yang dipekerjakan. Apabila perusahaan yang menampung tenaga kerja melakukan pelanggaran, maka tenaga kerja tersebut tidak memperjuangkan haknya sendirian. Outsourcing tenaga kerja disabilitas pasti ikut turun tangan. 
  • Kesempatan untuk mendapat stabilitas kerja lebih tinggi. Karyawan outsourcing pada awalnya hanya “titipan” di perusahaan yang membutuhkan. Meskipun statusnya terikat kontrak sementara, hal ini dapat menjadi titik awal yang menjanjikan. Sebab tidak menutup kemungkinan menjadi karyawan tetap apabila perusahaan menginginkannya. 

Ragam Pekerjaan yang Cocok untuk Penyandang Disabilitas

Outsourcing tidak hanya memberdayakan SDM menjadi tenaga kebersihan, supir, sekuriti, kurir dan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap rendah. Banyak pekerjaan bergengsi yang dipersiapkan untuk calon-calon tenaga kerja, terutama penyandang disabilitas. 

Sebagai gambaran berikut pekerjaan yang cocok untuk penyandang disabilitas:

Operator Telepon

Untuk beberapa jenis disabilitas, pekerjaan ini tidak memberatkan. Sebut saja salah satunya tunadaksa. Tunadaksa adalah keterbatasan fisik pada tulang, otot, sendi. Mobilitas mereka terbatas, namun bukan berarti kemampuan berpikir dan fungsi indera mereka terhambat. 

Pekerjaan sebagai operator telepon ini tak menuntut mereka untuk banyak bergerak. Terpenting punya skill berkomunikasi yang baik. 

Desain Grafis 

Desain grafis juga cocok digeluti oleh hampir seluruh kelompok penyandang disabilitas selama kognitifnya tidak bermasalah. Bahkan, dengan dukungan berbagai software canggih seorang desain grafis dapat bekerja dengan sistem WFH. 

Penulis

Ada banyak jenis pekerjaan sebagai penulis. Salah satu yang paling banyak dibutuhkan perusahaan adalah Penulis konten untuk situs web, media sosial, atau publikasi internal perusahaan.

Pekerjaan ini tak menuntut persyaratan bersifat visual (penampilan menarik, tinggi badan, berat badan, dan rupa-rupa lainnya). Namun sangat penting memiliki kemampuan berpikir jernih, kreativitas tinggi, dan analisa tajam. Dengan dukungan yang tepat, beberapa individu dengan gangguan psikososial juga dapat menjalani profesi ini secara produktif.

Tenaga Arsip

Tenaga arsip mirip dengan admin. Hanya saja fokus utama tenaga arsip tertuju pada dokumen-dokumen bersejarah. Baik dalam bentuk foto, naskah, rekaman suara dan sebagainya. 

Tenaga arsip biasanya mendapat tugas di museum, kantor pemerintahan, perpustakaan, sekolah, dan lainnya. 

Kesimpulan

Dari ulasan panjang ini, kini kita tahu bagaimana peran outsourcing pekerja disabilitas sebagai mitra eksternal perusahaan. Semoga melalui jasa outsourcing, penyerapan angkatan kerja di perusahaan-perusahaan semakin meningkat. Dengan demikian, kesejahteraan penyandang disabilitas dapat meningkat seiring dengan terbukanya peluang kerja yang lebih luas. Parakerja siap berkolaborasi dalam pemberdayaan penyandang disabilitas untuk mendukung bisnis perusahaan. Kami memiliki program Disabled Outsourcing and Headhunting yang inklusif dan kompetitif sehingga menghasilkan tenaga kerja disabilitas yang telah dipercaya oleh puluhan perusahaan di Indonesia.