Indonesia telah mencatat berbagai kemajuan dalam penyediaan layanan transportasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Inisiatif ini mencakup layanan antar-jemput khusus, fasilitas aksesibilitas di stasiun dan halte, taksi dan aplikasi ride-hailing yang adaptif, hingga program mudik inklusif. Upaya-upaya tersebut menegaskan bahwa aksesibilitas bukanlah fitur pelengkap, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi dalam sistem transportasi.
Berbagai ketentuan hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis, telah mengatur penyediaan transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Contents
- 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2019
- 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 98 Tahun 2017
- 4 Transportasi Umum yang Ramah Disabilitas di Indonesia
- 4.1 1. Transjakarta & MRT/LRT Jakarta
- 4.2 2. Trans Semarang (BRT Semarang)
- 4.3 3. Lifecare Taxi – Blue Bird
- 4.4 4. GrabGerak – Grab Indonesia
- 4.5 5. PT KAI (Kereta Api Indonesia)
- 4.6 6. Layanan di Bandara & Mudik Ramah Disabilitas
- 4.7 7. Kota Lain dan Inisiatif Lokal
- 4.8 8. Aplikasi & Teknologi Ramah Disabilitas
- 5 Akses Transportasi Inklusif: Hak Dasar Bagi Penyandang Disabilitas
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, beberapa pasal mengatur hak atas transportasi inklusif:
- Pasal 26 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas akses fasilitas publik, termasuk sistem transportasi, secara mandiri dan tanpa diskriminasi.
- Pasal 98 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan sistem transportasi umum yang mudah diakses.
- Pasal 104 mendorong pengembangan moda transportasi yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 juga memperkuat hal ini. Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa setiap penyedia jasa transportasi wajib menyediakan aksesibilitas pada kendaraan umum, terminal, dan stasiun. Fasilitas tersebut mencakup ramp, lift, penunjuk informasi suara dan visual, serta kursi prioritas.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 98 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 98 Tahun 2017 mengatur tentang penyediaan aksesibilitas dalam layanan transportasi bagi pengguna berkebutuhan khusus. Aturan ini mewajibkan operator di semua moda (darat, laut, udara, rel) untuk menyediakan fasilitas fisik dan layanan yang inklusif, seperti tangga khusus, informasi audio-visual, serta petugas pendamping. Fasilitas wajib mencakup ramp, toilet dan ruang tunggu khusus, serta sistem informasi multiformat.
Transportasi Umum yang Ramah Disabilitas di Indonesia
1. Transjakarta & MRT/LRT Jakarta
Transjakarta meluncurkan program Transjakarta Cares pada Oktober 2016. Program ini menyediakan layanan antar-jemput dari rumah ke halte bagi penyandang disabilitas, dengan dukungan pengemudi dan petugas terlatih.
Armada Transjakarta juga dilengkapi bus ramah disabilitas, kursi prioritas, jalur akses (seperti ramp dan pemandu braille), serta informasi audio-visual di lebih dari 200 halte.
Transjakarta kini mulai memperluas penggunaan halte low-entry di koridor baru dan mengembangkan layanan inklusi digital.
MRT dan LRT Jakarta juga menghadirkan fasilitas ramah disabilitas seperti blok taktil, gate yang lebih lebar, lift prioritas dengan tulisan braille, toilet khusus, hingga asisten digital berbasis AI bernama DNA (Digital Network Assistant).
2. Trans Semarang (BRT Semarang)
Trans Semarang terus meningkatkan aksesibilitas dengan menyediakan ruang khusus kursi roda di bus, jalur aksesibel di halte, serta pelatihan bahasa isyarat bagi petugas. Pada 2022, Kota Semarang meluncurkan Kartu Disabilitas dengan huruf Braille untuk mendukung akses transportasi.
3. Lifecare Taxi – Blue Bird
Bluebird memperkenalkan layanan Lifecare Taxi sejak 2017. Armada ini menggunakan mobil MPV seperti Nissan Serena dan Toyota Voxy, yang telah dimodifikasi dengan ramp, kursi elektrik, tali pengaman, dan alarm keselamatan. Layanan ini sempat diuji coba dan diperluas secara bertahap hingga 2021.
4. GrabGerak – Grab Indonesia
Grab menyediakan fitur GrabGerak, yaitu layanan khusus untuk pengguna disabilitas. Pengemudi telah dibekali pelatihan untuk membantu pengguna kursi roda serta memberikan informasi terkait lokasi yang ramah disabilitas. Fitur ini kini tersedia di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta.
5. PT KAI (Kereta Api Indonesia)
Pada 2023, PT KAI melayani lebih dari 50.000 penumpang disabilitas. Fasilitas aksesibilitas kini tersedia di lebih dari 100 stasiun utama, termasuk jalur pemandu, toilet khusus, lift, dan layanan petugas pendamping. Penyandang disabilitas juga mendapatkan diskon tiket 20% sepanjang tahun.
6. Layanan di Bandara & Mudik Ramah Disabilitas
Pada program mudik Lebaran 2025, layanan inklusif disediakan melalui kerja sama antara KAI, InJourney, dan operator transportasi darat lainnya. Fasilitasnya mencakup jalur khusus, kursi roda, toilet aksesibel, pengumuman suara di stasiun, serta layanan airport helper di bandara besar seperti Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
7. Kota Lain dan Inisiatif Lokal
Kota-kota lain seperti Kota Lama Semarang dan Metro Jabar Trans di Bandung juga mulai mengembangkan layanan inklusif. Beberapa inisiatif meliputi audit infrastruktur aksesibilitas, pembangunan ramp di halte, penyediaan Braille, serta kampanye kesadaran publik.
Namun, tantangan masih ada. Misalnya, Transjakarta Koridor 13 sempat dikritik karena halte yang terlalu tinggi dan tidak dilengkapi ramp atau lift.
8. Aplikasi & Teknologi Ramah Disabilitas
Di era digital saat ini, pengembangan aplikasi transportasi yang inklusif menjadi semakin penting. Beberapa fitur yang disarankan mencakup antarmuka ramah disabilitas, tombol darurat, pilihan kendaraan untuk pengguna kursi roda, GPS, serta layanan pelanggan yang responsif dan empatik. Aplikasi global seperti Wheelmap dan AccessibleGO bisa menjadi inspirasi pengembangan di Indonesia.
Akses Transportasi Inklusif: Hak Dasar Bagi Penyandang Disabilitas
Kemajuan layanan transportasi inklusif di Indonesia menunjukkan adanya komitmen untuk menghadirkan ruang mobilitas yang adil bagi semua warga negara. Melalui regulasi yang jelas dan inovasi dari berbagai pihak, penyandang disabilitas kini memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai moda transportasi. Meski begitu, tantangan seperti keberlanjutan, pemerataan, dan peningkatan standar layanan masih perlu diatasi secara bersama-sama. Kolaborasi antara pemerintah, operator transportasi, dan masyarakat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang benar-benar inklusif, aman, dan setara bagi semua.