Isu-isu terkait disabilitas merupakan salah satu fokus utama WHO sebagai badan kesehatan dunia. Secara global, persentase penyandang disabilitas mencapai sekitar 16% dari total populasi dunia. Sebagian besar dari mereka justru tersebar di negara-negara berkembang. Lantas, seperti apa disabilitas menurut WHO?
Contents
Apa Definisi Disabilitas Menurut WHO?
Menurut WHO, disabilitas adalah kondisi yang mencakup gangguan fungsi tubuh, keterbatasan aktivitas, dan hambatan partisipasi dalam kehidupan sosial. WHO kemudian mengelompokkan penyandang disabilitas ke dalam tiga kategori, yakni:
- Impairment atau Gangguan. Suatu kondisi ketidakmampuan fisik yang disebabkan oleh gangguan pada struktur organ tubuh atau perkembangan mental di luar ambang kewajaran.
- Disability atau Keterbatasan. merujuk pada ketidakmampuan melaksanakan kegiatan sehari-hari sebagai akibat dari impairment (gangguan).
- Handicap atau Keterbatasan Partisipasi. Suatu kondisi ketidakmampuan seseorang memenuhi kebutuhan ekonomi dan peran sosialnya oleh karena disability dan impairment.
Dari tiga kategori versi WHO di atas tampak jelas bahwa suatu keterbatasan yang terjadi pada diri seseorang membawa dampak besar, beruntun, dan berkelanjutan Kondisi tersebut dapat menyebabkan hambatan signifikan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya. Sebagai contoh, penyandang disabilitas sensorik yang mengalami gangguan penglihatan akan mengalami kesulitan dalam aktivitas sehari-hari.
Gangguan penglihatan membuat dirinya sulit melakukan aktivitas normal atau sebagaimana kelompok sebaya. Kesulitan dalam beraktivitas berdampak pada rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
Apa Itu Gangguan?
Objek disabilitas menurut WHO memang lebih luas daripada yang terpikir oleh sebagian besar orang awam. Di mata orang awam, disabilitas hanya menyoal cacat fisik yang terlihat saja. Semisal, tidak memiliki anggota tubuh yang lengkap. Sedangkan batasan WHO tentang disabilitas tidak sesempit itu.
Disabilitas tak hanya mengarah pada orang-orang yang tidak memiliki organ tubuh lengkap, tetapi juga orang dengan gangguan struktur atau fungsi tubuh. Hal ini karena cakupan disabilitas sendiri memang cukup luas.
Gangguan Struktural
Gangguan struktural merupakan masalah serius pada anatomi tubuh, baik komponen internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bergerak dan berpikir. Hal berupa gangguan anatomi ini bisa bawaan lahir maupun baru terjadi beberapa tahun setelahnya.
Sebagai contoh, seseorang dengan gangguan pada tulang belakang dapat tergolong penyandang disabilitas. Tulang belakang merupakan bagian konstruksi penting tubuh manusia. Memang, tidak semua pasien tulang dapat disebut penyandang disabilitas.
Gangguan struktur tulang belakang yang tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan efek jangka panjang seperti kelumpuhan organ gerak atau kerusakan otak permanen. Untuk itulah, haruslah selalu peka jika terjadi gangguan pada sistem anggota tubuh kita untuk segera menanganinya.
Gangguan Fungsional
Gangguan fungsional adalah kondisi ketika organ tubuh tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan sebagian besar bersifat menetap. Sama halnya dengan gangguan struktural, gangguan fungsional juga bisa terjadi sejak dalam kandungan maupun setelah kelahiran.
Dalam kondisi tertentu, sebagian lansia juga dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas menurut WHO. Sebab, pada usia lanjut fungsi organ akan mengalami penurunan signifikan atau bahkan kehilangan fungsi sepenuhnya. Sebagai contoh, lansia yang mengalami pengeroposan tulang kaki sehingga membuatnya sulit berjalan atau bergantung pada kursi roda.
Keterbatasan Aktivitas dan Keterbatasan Partisipasi
Dari pengelompokan disabilitas menurut WHO, ada yang namanya keterbatasan aktivitas dan keterbatasan partisipasi. Di kalangan masyarakat awam, hal tersebut seringkali membingungkan.
WHO sendiri telah menerbitkan klasifikasi internasional tentang fungsi, disabilitas, dan kesehatan (ICF) untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kehidupan individu dan bagaimana semua faktor tersebut berkaitan satu sama lain.
Menurut ICF, “aktivitas” dan “partisipasi” adalah dua hal yang berbeda namun dapat mempengaruhi satu sama lain. Aktivitas berarti tindakan individu atas dirinya sendiri untuk tujuan tertentu. Sedangkan partisipasi berarti keterlibatan individu pada suatu aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama.
Kesulitan dalam melakukan aktivitas pribadi dapat berdampak pada keterlibatan dalam aktivitas sosial yang lebih kompleks. Namun dunia modern mestinya memberi kemudahan pada penyandang disabilitas agar tetap bisa beraktivitas untuk dirinya sendiri dan lingkungan sosial melalui teknologi, alat bantu, dan pendidikan.
Antara Cacat dan Disabilitas Menurut WHO
Istilah ‘orang cacat’ masih sering digunakan untuk merujuk pada penyandang disabilitas, meskipun penggunaannya tidak lagi disarankan. Secara medis, penyebutan kata cacat pada penyandang disabilitas dilakukan semata-mata untuk mempertegas statusnya sebagai orang yang perlu mendapat pengobatan atau rehabilitasi. Sedangkan dalam lingkungan sosial, sebutan cacat cenderung untuk mengecilkan value penyandang disabilitas dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih empati. Seolah-olah penyandang disabilitas adalah orang yang tidak berdaya guna sama sekali dan beban bagi orang lain.
Karena itu WHO tidak pernah menjadikan kata “cacat” sebagai pengganti “disabilitas”. Selain itu dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas, kata cacat tidak lagi digunakan dalam dokumen resmi dan perundang-undangan yang modern. Indonesia termasuk negara yang menyetujui ketentuan tersebut dan ikut meratifikasinya.
Pemerintah Indonesia juga telah menghapus kata “cacat” dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Meski demikian, hal itu tak lantas membuat seluruh masyarakat Indonesia patuh. Nyatanya sampai kini masih banyak masyarakat kita yang tidak paham tentang penghalusan makna dan tetap menggunakan sebutan cacat pada penyandang disabilitas.
Disabilitas menurut WHO lebih dari sekadar tidak memiliki organ tubuh tertentu sebagaimana yang jamak dipahami masyarakat awam. Menurut WHO melalui ICF, disabilitas mencakup tiga komponen utama: impairment (gangguan), activity limitation (keterbatasan aktivitas), dan participation restriction (hambatan partisipasi).
Permasalahan disabilitas menurut WHO cukup pelik. Penyelesaiannya membutuhkan prinsip inklusif yang jelas dan komitmen yang tegas dalam menjalankan prinsip tersebut.Parakerja telah memiliki visi yang kuat untuk memberdayakan penyandang disabilitas di tempat kerja. Sebagai sebuah startup yang berfokus pada inklusivitas, kami telah mengembangkan diri sebagai konsultan dan penyedia layanan melalui skema B2B dan B2G. Tujuan utama kami adalah membantu perusahaan dan pemerintah menciptakan lingkungan kerja yang ramah disabilitas dan menerapkan praktik perekrutan yang inklusif. Kami selalu siap untuk berkolaborasi dengan seluruh mitra!
